Space Iklan Banner

Mengenal PPh dan Cara Menghitung Pajak Badan & Perorangan!

Daftar Isi

 

Sumber Gambar : Pajak.com

Mengenal Pajak Penghasilan Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh terutang adalah bagian dari PPh yang wajib dibayarkan oleh kontributor pajak yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, penghasilan usaha, bunga, hingga dividen.

PPh terutang dikenakan pada setiap orang atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak terdiri dari dua jenis, yaitu subjek pajak orang pribadi dan subjek pajak badan. Subjek pajak orang pribadi adalah setiap individu yang memperoleh penghasilan baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya. Sedangkan subjek pajak badan adalah perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya.

PPh terutang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang dapat berupa gaji, honorarium, penghasilan dari usaha, dan lain-lain. Besarnya PPh terutang ditentukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PPh terutang memiliki dua jenis tarif, yaitu tarif final dan tarif umum. Tarif final dikenakan pada penghasilan yang telah dikenai PPh final, yakni penghasilan yang sudah dikenakan pajak sejak awal oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut. Tarif umum dikenakan pada penghasilan yang belum dikenai PPh final, seperti penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Selain tarif, PPh terutang juga dipengaruhi oleh jenis penghasilan yang diterima. PPh terutang pada penghasilan dari gaji dan tunjangan dikenakan secara teoritis menggunakan metode pemotongan langsung atau dengan cara dipotong oleh pihak yang membayar gaji tersebut. Sedangkan untuk penghasilan dari usaha dan sumber lainnya, PPh terutang dikenakan melalui sistem pemungutan mandiri, di mana kontributor pajak wajib menghitung dan membayar PPh terutang tersebut sendiri.

Setiap kontributor pajak wajib menghitung dan melaporkan PPh terutang secara benar dan tepat waktu. Pelaporan PPh terutang dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan tersebut dilakukan setiap tahun pada bulan Maret untuk jenis SPT Tahunan PPh Badan dan bulan April untuk jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan PPh terutang, kontributor pajak dapat mengajukan koreksi atau perbaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Namun, jika kontributor pajak sengaja melakukan pelanggaran atau penghindaran pajak, maka akan dikenakan sanksi yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

PPh terutang merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Pemerintah menggunakan dana dari PPh terutang untuk membangun infrastruktur, membayar gaji pegawai, serta membiayai berbagai program dan kegiatan yang berguna bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara atau badan usaha harus memahami dan memenuhi kewajiban membayar PPh terutang secara tepat dan benar.

Dengan memahami PPh terutang, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak dan dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Selain itu, pemahaman akan PPh terutang juga penting bagi setiap individu atau badan usaha yang ingin membangun keuangan yang sehat dan terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dikenakan kepada individu atau badan yang memperoleh penghasilan. Pajak ini bertujuan untuk mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Setiap warga negara berkewajiban untuk membayar PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Namun, tidak semua orang mengetahui secara detail tentang cara menghitung PPh yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai langkah-langkah untuk menghitung PPh terutang dengan jelas dan mendetail.

Langkah Pertama: Tentukan Jenis Penghasilan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jenis penghasilan yang dimiliki. Ada dua jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh, yaitu penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Penghasilan yang dikenakan pajak final adalah penghasilan yang langsung dikenakan PPh sebesar tarif yang telah ditentukan, sedangkan penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 adalah penghasilan yang akan dibayarkan secara bulanan atau tahunan.

Langkah Kedua: Hitung Jumlah Penghasilan Bruto

Setelah menentukan jenis penghasilan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan seperti biaya transportasi, biaya makan, dan biaya pendidikan.

Langkah Ketiga: Kurangkan Biaya yang Dapat Dikurangkan

Pada langkah ini, Anda perlu mengurangkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau usaha yang dilakukan, seperti biaya administrasi, biaya perjalanan dinas, dan biaya pelatihan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua biaya dapat dikurangkan, hanya biaya yang memang berkaitan dengan pekerjaan atau usaha yang dapat dikurangkan.

Langkah Keempat: Hitung Penghasilan Neto

Setelah mengurangkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, Anda akan mendapatkan jumlah penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangkan dengan biaya yang dapat dikurangkan.

Langkah Kelima: Tentukan Tarif Pajak yang Berlaku

Tarif pajak yang berlaku berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan status perorangan atau badan. Untuk penghasilan yang dikenakan pajak final, tarif yang berlaku adalah tarif pajak final yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21, tarif pajak yang berlaku dapat dilihat pada tabel tarif pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah Keenam: Hitung PPh Terutang

Setelah mengetahui tarif pajak yang berlaku, langkah terakhir adalah mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak yang berlaku. Hasil dari perhitungan ini akan menjadi jumlah PPh yang harus dibayarkan.

Contoh Perhitungan:

Sebagai contoh, Bayu adalah seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000 per bulan. Dari penghasilan tersebut, Bayu dapat mengurangkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.000.000. Sehingga, penghasilan neto Bayu adalah Rp9.000.000. Bayu juga merupakan wajib pajak pasal 21 dengan tarif pajak sebesar 15%. Maka, PPh yang harus dibayarkan oleh Bayu adalah Rp9.000.000 x 15% = Rp1.350.000.

 

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang untuk Orang Pribadi

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apapun. PPh terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPh Badan dan PPh Orang Pribadi. PPh Orang Pribadi merupakan pajak yang dikenakan kepada individu yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, investasi, atau jasa.

Penghitungan PPh terutang sangat penting dilakukan oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan, karena jumlah yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan dan tarif pajak yang berlaku. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara mendetail mengenai cara menghitung PPh terutang untuk orang pribadi.

Menghitung Penghasilan Bruto (Penghasilan Kena Pajak)

Pertama-tama, kita perlu mengetahui penghasilan bruto atau penghasilan kena pajak yang diperoleh selama satu tahun. Penghasilan bruto ini merupakan jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan berbagai macam potongan dan pengurangan pajak yang diatur oleh undang-undang.

Penghasilan bruto terdiri dari berbagai sumber penghasilan seperti gaji, bonus, tunjangan, jasa, sewa bangunan, bunga deposito, dan lainnya. Selain itu, penghasilan bruto juga mencakup penghasilan yang diperoleh dari luar negeri selama satu tahun pajak.

Menghitung Penghasilan Neto

Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan neto atau penghasilan setelah dikurangi dengan berbagai macam pengurangan pajak yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan neto merupakan dasar penghitungan PPh terutang.

Pengurangan pajak yang diatur dalam undang-undang antara lain:

  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP): PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan berbeda untuk setiap status pernikahan. Untuk tahun 2021, PTKP untuk orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000,- per tahun.
  • Pengurangan pajak tertentu: Terdapat beberapa pengurangan pajak tertentu seperti zakat, infaq, wakaf, dan sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Pengurangan pajak berkelanjutan: Pengurangan pajak berkelanjutan adalah pengurangan yang diberikan kepada individu yang memiliki tanggungan seperti anak, istri, atau orang tua yang menjadi tanggungan.
  • Pengurangan pajak penghasilan tidak tetap: Bagi individu yang memiliki penghasilan tidak tetap seperti pekerja lepas, penghasilan neto dapat dikurangkan sebesar 25% dari penghasilan bruto.
  • Pengurangan pajak penghasilan pasangan: Jika suami dan istri memiliki penghasilan, maka penghasilan neto pasangan adalah jumlah penghasilan bruto pasangan dikurangi dengan PTKP yang berlaku untuk pasangan.

Menentukan Tarif Pajak

Setelah mengetahui penghasilan neto, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku pada tahun 2021 untuk PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp50.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan di atas Rp50.000.000,- hingga Rp250.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan di atas Rp250.000.000,- hingga Rp500.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Menghitung PPh Terutang

Setelah mengetahui penghasilan neto dan tarif pajak yang berlaku, langkah terakhir adalah menghitung PPh terutang. PPh terutang dapat dihitung dengan mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak yang berlaku.

Contohnya, seseorang dengan status lajang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp200.000.000,- per tahun. Setelah dikurangi dengan PTKP, penghasilan neto yang diperoleh adalah sebesar Rp146.000.000,-. Dengan tarif pajak sebesar 15%, maka PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp21.900.000,-.

Mengajukan SPT Tahunan dan Membayar PPh Terutang

Setelah mengetahui jumlah PPh terutang, langkah terakhir adalah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membayar PPh terutang sesuai dengan deadline yang telah ditentukan. Biasanya, deadline untuk membayar PPh terutang adalah pada bulan Maret setiap tahunnya.

Pada saat mengajukan SPT Tahunan, perlu disertakan bukti-bukti pengurangan pajak yang telah dilakukan seperti slip gaji, kartu keluarga, dan bukti-bukti lainnya. Selain itu, perlu juga memeriksa kembali apakah sudah mengisi data dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang pada Badan

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Bagi badan usaha, pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha berdasarkan penghasilan yang diterima dalam jangka waktu tertentu.

PPh terutang pada badan usaha dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menghitung PPh terutang pada badan usaha. Untuk itu, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti dalam menghitung PPh terutang pada badan usaha.

1. Tentukan Bentuk Badan Usaha

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung PPh terutang pada badan usaha adalah menentukan bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha yang umumnya dikenal adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Firma, Perusahaan Daerah, dan lain-lain. Setiap bentuk badan usaha memiliki ketentuan yang berbeda dalam menghitung PPh terutang, oleh karena itu, mengetahui bentuk badan usaha sangat penting dalam proses perhitungan ini.

2. Hitung Penghasilan Bruto Badan Usaha

Setelah menentukan bentuk badan usaha, langkah berikutnya adalah menghitung penghasilan bruto atau total pendapatan yang diterima oleh badan usaha selama satu tahun. Penghasilan bruto ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti penjualan produk atau jasa, dividen, bunga bank, dan lain-lain. Penghasilan bruto ini akan menjadi dasar untuk menghitung PPh terutang pada badan usaha.

3. Kurangi Penghasilan Yang Dikecualikan

Tahap berikutnya adalah mengurangi penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan PPh terutang. Penghasilan yang dikecualikan ini terdiri dari penghasilan yang sudah dikenai pajak, seperti bunga deposito dan obligasi, serta penghasilan non-objek pajak, seperti hibah dan hadiah. Penghasilan yang dikecualikan ini harus dikurangi dari penghasilan bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto yang akan digunakan dalam perhitungan selanjutnya.

4. Hitung Penghasilan Neto Badan Usaha

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan yang didapatkan setelah dikurangi penghasilan yang dikecualikan. Dalam perhitungan PPh terutang, penghasilan neto ini akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.

5. Tentukan Tarif Pajak Yang Berlaku

Tarif pajak yang berlaku pada badan usaha ditentukan berdasarkan bentuk badan usaha dan besarnya penghasilan neto. Berdasarkan UU PPh, terdapat empat tarif pajak yang berlaku pada badan usaha, yaitu 10%, 15%, 20%, dan 25%. Tarif ini akan digunakan untuk menghitung besarnya PPh terutang pada badan usaha.

6. Hitung Besaran PPh Terutang

Langkah terakhir adalah menghitung besarnya PPh terutang pada badan usaha. Caranya adalah dengan mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak yang berlaku pada bentuk badan usaha yang bersangkutan. Contohnya, jika PT memiliki penghasilan neto sebesar Rp500.000.000 dan tarif pajak yang berlaku adalah 25%, maka besarnya PPh terutang akan menjadi Rp125.000.000.

 

Posting Komentar

Space Iklan Banner