Space Iklan Banner

Pengertian Surat Perjanjian Adalah - Syarat, Ciri-Ciri, Jenis , Cara Membuat dan Contohnya Secara Lengkap

Daftar Isi

 

Via: Materismk.my.id
 
Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.



Ciri-Ciri Surat Perjanjian

Untuk membedakan surat perjanjian dengan surat yang lainnya, maka surat perjanjian ini mempunyai ciri dan karakteristiknya tertentu. Seseorang bisa mengenali surat perjanjian dari karakteristik atau cirinya. Berikut ciri-ciri dari surat perjanjian :
  1. Isi surat perjanjian pasti berdasarkan hukum, kesusilaan dan terikat dengan kepentingan umum dan juga ketertiban.
  2. Objek dari sebuah surat perjanjian juga disebutkan dengan jelas.
  3. Penulisan identitas dari pihak terkait ditulis dengan lengkap dan juga jelas.
  4. Ada beberapa saksi yang menyaksikan dan menandatangani surat perjanjian.
  5. Ada tanda tangan dan nama jelas dari kedua belah pihak.
  6. Isi dari surat perjanjian adalah mengenai mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa.
  7. Dalam surat perjanjanjian ada penjelasan mengenai latar belakang kesepakatan.
Itulah beberapa ciri dari surat perjanjian. Dengan mengetahui apa saja cirinya, maka seseorang dapat membedakan surat perjanjian dengan jenis surat yang lain.


Syarat surat Perjanjian

Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Guna surat perjanjian :

  1. untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  2. untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
  3. untuk menghindari terjadinya perselisihan.
  4. untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.


Jenis-Jenis Surat Perjanjian

Mengacu pada pengertian surat perjanjian di atas, terdapat beberapa jenis surat perjanjian yang umum digunakan. Berikut ini adalah macam-macam surat perjanjian tersebut:
  1. Surat Perjanjian Jual-Beli; surat perjanjian yang menyebutkan pihak penjual wajib menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual.
  2. Surat Perjanjian Sewa Beli (Angsuran); Surat perjanjian yang menyebutkan pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur. Barang diserahkan ke pembeli setelah surat pernjanjian ini ditandatangani, namun hak kepemilikan masih ada pada pihak penjual hingga cicilan lunas.
  3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa; Surat perjanjian yang berisi persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan, dimana pihak menyewa membayar sejumlah uang atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan (bangunan, tanah, dan lainnya).
  4. Surat Perjanjian Borongan; Surat perjanjian yang dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/ spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/ disepakati oleh kedua belah pihak.
  5. Surat Perjanjian Meminjam Uang; Surat perjanjian yang dibuat antara pihak peminjam dan pemberi uang, dimana peminjam mendapatkan sejumlah uang pinjaman dari pihak piutang dan wajib mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu yang telah disepakati.
  6. Surat Perjanjian Kerja; Surat perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini obyek dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja atau pelayanan.

Panduan Membuat Surat Perjanjian

Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat perjanjian dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra hati-hati untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian atau kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik. Melalui asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian 
  1. Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
  1. Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “
  1. Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.
  1. Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.
  1. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.
  1. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”


Contoh Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama:Hayatul Husna
NIK:33765764
Pekerjaan:Karyawan Swasta
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama:Feri Kurnia
NIK:77837845
Pekerjaan:Karyawan Swasta
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi bangunan berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, instalasi listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jalan Kebon Agung 10, Sleman, Yogyakarta.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 10.000.000,00 ( puluh juta rupiah) selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019s/d 17 Mei 2020. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal berikut :
  1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
  2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada pihak lain.
  3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
  4. Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Yogyakarta, 17 Mei 2020.
Pihak Pertama,

Hayatul Husna


Pihak Kedua,

Feri Kurnia.


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Yang bertanda tangan di  bawah ini :
Nama:Rahmad Hidayat
Umur:24 Tahun
Pekerjaan:Karyawan Swasta
Alamat:Jl. Subakti Jaya  No. 123, Riau
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama:Uzumaki Naruto
Umur:26 Tahun
Pekerjaan;PNS
Alamat:Jl. Rajawali No. 87,Riau
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 17 Mei 2020 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Bangunan terdiri dari :
  1. Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
  2. Atap : Asbes
  3. Dinding : Tembok
  4. Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 17 Mei 2018, Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Jakarta, 17 Mei 2020.
Pihak Pertama,

Rahmad Hidayat.
Pihak Kedua,

Uzumaki Naruto.


SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Nomor: 01/SP-SM/IV/2023

Pada hari ini, tanggal 1 April 2023, di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: Budi Santoso
    Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
    No. KTP: 1234567890123456
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

  2. Nama: Siti Aminah
    Alamat: Jl. Pahlawan No. 20, Jakarta
    No. KTP: 9876543210987654
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Pasal 1: Objek Perjanjian
Pihak Pertama setuju untuk menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa dari Pihak Pertama, sebuah rumah yang terletak di Jl. Kebangkitan No. 5, Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Luas bangunan: 100 m²
  • Fasilitas: 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan halaman.

Pasal 2: Jangka Waktu Sewa
Perjanjian sewa ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024. Setelah berakhirnya masa sewa, Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa sewa dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa sewa.

Pasal 3: Besaran Uang Sewa

  1. Pihak Kedua berkewajiban membayar uang sewa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.
  2. Pembayaran sewa dilakukan setiap awal bulan paling lambat tanggal 5 kepada Pihak Pertama melalui transfer ke rekening yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

Pasal 4: Uang Jaminan
Sebagai jaminan atas pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Kedua setuju untuk membayar uang jaminan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan perjanjian ini. Uang jaminan ini akan dikembalikan kepada Pihak Kedua setelah masa sewa berakhir, setelah dikurangi biaya perbaikan jika terdapat kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 5: Kewajiban dan Hak Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berkewajiban:
    a. Menyerahkan objek sewa dalam keadaan baik dan layak huni.
    b. Melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
    c. Memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang memiliki hak atas objek sewa selama masa sewa.

  2. Pihak Pertama berhak:
    a. Menerima pembayaran uang sewa sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.
    b. Melakukan inspeksi terhadap objek sewa dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.

Pasal 6: Kewajiban dan Hak Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban:
    a. Membayar uang sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.
    b. Menjaga dan merawat objek sewa dengan baik.
    c. Tidak melakukan perubahan atau renovasi pada objek sewa tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

  2. Pihak Kedua berhak:
    a. Menggunakan objek sewa sesuai dengan kebutuhan.
    b. Meminta perbaikan atas kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 7: Larangan
Pihak Kedua dilarang untuk:

  1. Mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
  2. Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa yang muncul akibat pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak berhasil, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 9: Ketentuan Penutup

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama
Budi Santoso
(Tanda Tangan)

Pihak Kedua
Siti Aminah
(Tanda Tangan)


SURAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG

Nomor: 02/SP-PM/IV/2023

Pada hari ini, tanggal 1 April 2023, di Bandung, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: Joko Prabowo
    Alamat: Jl. Anggrek No. 15, Bandung
    No. KTP: 1234567890123456
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Pinjaman”.

  2. Nama: Rina Sari
    Alamat: Jl. Melati No. 30, Bandung
    No. KTP: 9876543210987654
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Penerima Pinjaman”.

Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 2: Jangka Waktu Pinjaman
Pinjaman ini akan diberikan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

  1. Penerima Pinjaman setuju untuk membayar bunga pinjaman sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari jumlah pinjaman.
  2. Bunga pinjaman dibayarkan setiap akhir bulan.

Pasal 4: Pembayaran Kembali Pinjaman

  1. Penerima Pinjaman berkewajiban untuk mengembalikan seluruh jumlah pinjaman beserta bunga yang terutang pada akhir masa pinjaman.
  2. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman.

Pasal 5: Kewajiban Pihak Pemberi Pinjaman
Pemberi Pinjaman berkewajiban untuk:

  1. Menyerahkan jumlah pinjaman kepada Penerima Pinjaman pada tanggal yang telah disepakati.
  2. Memberikan informasi terkait kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman kepada Penerima Pinjaman.

Pasal 6: Kewajiban Pihak Penerima Pinjaman
Penerima Pinjaman berkewajiban untuk:

  1. Menggunakan pinjaman sesuai dengan tujuan yang disepakati.
  2. Membayar bunga dan pokok pinjaman tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan terkait perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak mencapai kata sepakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8: Ketentuan Penutup

  1. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pemberi Pinjaman
Joko Prabowo
(Tanda Tangan)

Penerima Pinjaman
Rina Sari
(Tanda Tangan)

 


SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomor: 03/SP-KS/IV/2024

Pada hari ini, tanggal 1 April 2024, di Surabaya, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: PT. Maju Jaya
    Alamat: Jl. Bunga No. 45, Surabaya
    No. NPWP: 12.345.678.9-012.345
    Dalam hal ini diwakili oleh:
    Nama: Andi Budi
    Jabatan: Direktur Utama
    Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

  2. Nama: CV. Sejahtera
    Alamat: Jl. Pelangi No. 25, Surabaya
    No. NPWP: 98.765.432.1-987.654
    Dalam hal ini diwakili oleh:
    Nama: Siti Rahayu
    Jabatan: Direktur
    Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Pasal 1: Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari surat perjanjian ini adalah untuk mengatur kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam bidang distribusi produk-produk makanan dan minuman.

Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Pihak Pertama akan menyediakan produk makanan dan minuman kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk memasarkan dan mendistribusikan produk tersebut di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Pasal 3: Jangka Waktu Kerja Sama
Kerja sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2023 hingga 31 Maret 2025. Setelah berakhirnya masa kerja sama, para pihak dapat memperpanjang perjanjian ini dengan kesepakatan bersama.

Pasal 4: Pembagian Keuntungan

  1. Keuntungan dari penjualan produk akan dibagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan perbandingan 60% untuk Pihak Pertama dan 40% untuk Pihak Kedua.
  2. Pembagian keuntungan akan dilakukan setiap akhir bulan berdasarkan laporan penjualan yang disusun oleh Pihak Kedua.

Pasal 5: Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  1. Menyediakan produk sesuai dengan kesepakatan dan dalam keadaan baik.
  2. Memberikan pelatihan dan dukungan pemasaran kepada Pihak Kedua jika diperlukan.

Pasal 6: Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  1. Memasarkan produk dengan cara yang baik dan etis.
  2. Menyampaikan laporan penjualan secara berkala kepada Pihak Pertama.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang mungkin timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8: Ketentuan Penutup

  1. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama
PT. Maju Jaya
Andi Budi
(Tanda Tangan)

Pihak Kedua
CV. Sejahtera
Siti Rahayu
(Tanda Tangan)


Surat perjanjian di atas merupakan contoh-contoh yang dapat digunakan dalam berbagai kepentingan hukum. Masing-masing perjanjian memiliki struktur dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenis kesepakatan yang dibuat. Penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyetujui isi perjanjian agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Dalam membuat surat perjanjian, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.





Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian surat perjanjian, fungsi surat perjanjian, ciri-ciri surat perjanjian, syarat surat perjanjian, dan contohnya. Semoga bermanfaat.

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Surat Perjanjian
  • pengertian surat perjanjian sewa menyewa
  • pengertian surat perjanjian jual beli
  • pengertian surat perjanjian kerjasama
  • fungsi surat perjanjian kontrak kerja
  • contoh surat perjanjian kontrak
  • contoh surat perjanjian kerjasama
  • surat perjanjian kesepakatan
  • macam-macam surat perjanjian
  • Materi SMK

Posting Komentar

Space Iklan Banner