Pengertian Surat Perjanjian Adalah - Syarat, Ciri-Ciri, Jenis , Cara Membuat dan Contohnya Secara Lengkap
Via: Materismk.my.id |
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Untuk membedakan surat perjanjian dengan surat yang lainnya, maka surat perjanjian ini mempunyai ciri dan karakteristiknya tertentu. Seseorang bisa mengenali surat perjanjian dari karakteristik atau cirinya. Berikut ciri-ciri dari surat perjanjian :- Isi surat perjanjian pasti berdasarkan hukum, kesusilaan dan terikat dengan kepentingan umum dan juga ketertiban.
- Objek dari sebuah surat perjanjian juga disebutkan dengan jelas.
- Penulisan identitas dari pihak terkait ditulis dengan lengkap dan juga jelas.
- Ada beberapa saksi yang menyaksikan dan menandatangani surat perjanjian.
- Ada tanda tangan dan nama jelas dari kedua belah pihak.
- Isi dari surat perjanjian adalah mengenai mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa.
- Dalam surat perjanjanjian ada penjelasan mengenai latar belakang kesepakatan.
Syarat surat Perjanjian
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
- Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Guna surat perjanjian :
- untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
- untuk menghindari terjadinya perselisihan.
- untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian
- Surat Perjanjian Jual-Beli; surat perjanjian yang menyebutkan pihak penjual wajib menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual.
- Surat Perjanjian Sewa Beli (Angsuran); Surat perjanjian yang menyebutkan pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur. Barang diserahkan ke pembeli setelah surat pernjanjian ini ditandatangani, namun hak kepemilikan masih ada pada pihak penjual hingga cicilan lunas.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa; Surat perjanjian yang berisi persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan, dimana pihak menyewa membayar sejumlah uang atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan (bangunan, tanah, dan lainnya).
- Surat Perjanjian Borongan; Surat perjanjian yang dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/ spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/ disepakati oleh kedua belah pihak.
- Surat Perjanjian Meminjam Uang; Surat perjanjian yang dibuat antara pihak peminjam dan pemberi uang, dimana peminjam mendapatkan sejumlah uang pinjaman dari pihak piutang dan wajib mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu yang telah disepakati.
- Surat Perjanjian Kerja; Surat perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini obyek dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja atau pelayanan.
Panduan Membuat Surat Perjanjian
Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat perjanjian dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra hati-hati untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian atau kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik. Melalui asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian
- Judul
- Awal Permulaan
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “
- Penyebutan Para Pihak
- Premis (Recital)
- Isi Perjanjian
- Akhir Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Nama | : | Hayatul Husna |
NIK | : | 33765764 |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Nama | : | Feri Kurnia |
NIK | : | 77837845 |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
- Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
- Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada pihak lain.
- PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
- Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yogyakarta, 17 Mei 2020.
Pihak Pertama,
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama | : | Rahmad Hidayat |
Umur | : | 24 Tahun |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Subakti Jaya No. 123, Riau |
Nama | : | Uzumaki Naruto |
Umur | : | 26 Tahun |
Pekerjaan | ; | PNS |
Alamat | : | Jl. Rajawali No. 87,Riau |
- Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
- Atap : Asbes
- Dinding : Tembok
- Lantai : Keramik
Rahmad Hidayat.
Pihak Kedua,
Uzumaki Naruto.
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 01/SP-SM/IV/2023
Pada hari ini, tanggal 1 April 2023, di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
No. KTP: 1234567890123456
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.Nama: Siti Aminah
Alamat: Jl. Pahlawan No. 20, Jakarta
No. KTP: 9876543210987654
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.
Pasal 1: Objek Perjanjian
Pihak
Pertama setuju untuk menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua
setuju untuk menyewa dari Pihak Pertama, sebuah rumah yang terletak di
Jl. Kebangkitan No. 5, Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
- Luas bangunan: 100 m²
- Fasilitas: 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan halaman.
Pasal 2: Jangka Waktu Sewa
Perjanjian
sewa ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 April
2023 hingga 31 Maret 2024. Setelah berakhirnya masa sewa, Pihak Kedua
berhak untuk memperpanjang masa sewa dengan pemberitahuan tertulis
kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum
berakhirnya masa sewa.
Pasal 3: Besaran Uang Sewa
- Pihak Kedua berkewajiban membayar uang sewa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.
- Pembayaran sewa dilakukan setiap awal bulan paling lambat tanggal 5 kepada Pihak Pertama melalui transfer ke rekening yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
Pasal 4: Uang Jaminan
Sebagai
jaminan atas pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Kedua setuju untuk
membayar uang jaminan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan perjanjian ini. Uang
jaminan ini akan dikembalikan kepada Pihak Kedua setelah masa sewa
berakhir, setelah dikurangi biaya perbaikan jika terdapat kerusakan yang
diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 5: Kewajiban dan Hak Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban:
a. Menyerahkan objek sewa dalam keadaan baik dan layak huni.
b. Melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
c. Memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang memiliki hak atas objek sewa selama masa sewa.Pihak Pertama berhak:
a. Menerima pembayaran uang sewa sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.
b. Melakukan inspeksi terhadap objek sewa dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
Pasal 6: Kewajiban dan Hak Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban:
a. Membayar uang sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.
b. Menjaga dan merawat objek sewa dengan baik.
c. Tidak melakukan perubahan atau renovasi pada objek sewa tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.Pihak Kedua berhak:
a. Menggunakan objek sewa sesuai dengan kebutuhan.
b. Meminta perbaikan atas kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 7: Larangan
Pihak Kedua dilarang untuk:
- Mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
- Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku.
Pasal 8: Penyelesaian Sengketa
Apabila
terjadi perselisihan atau sengketa yang muncul akibat pelaksanaan
perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah. Apabila tidak berhasil, maka akan diselesaikan melalui jalur
hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 9: Ketentuan Penutup
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama
Budi Santoso
(Tanda Tangan)
Pihak Kedua
Siti Aminah
(Tanda Tangan)
SURAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG
Nomor: 02/SP-PM/IV/2023
Pada hari ini, tanggal 1 April 2023, di Bandung, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Joko Prabowo
Alamat: Jl. Anggrek No. 15, Bandung
No. KTP: 1234567890123456
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Pinjaman”.Nama: Rina Sari
Alamat: Jl. Melati No. 30, Bandung
No. KTP: 9876543210987654
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Penerima Pinjaman”.
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 2: Jangka Waktu Pinjaman
Pinjaman ini akan diberikan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
- Penerima Pinjaman setuju untuk membayar bunga pinjaman sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari jumlah pinjaman.
- Bunga pinjaman dibayarkan setiap akhir bulan.
Pasal 4: Pembayaran Kembali Pinjaman
- Penerima Pinjaman berkewajiban untuk mengembalikan seluruh jumlah pinjaman beserta bunga yang terutang pada akhir masa pinjaman.
- Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Pemberi Pinjaman
Pemberi Pinjaman berkewajiban untuk:
- Menyerahkan jumlah pinjaman kepada Penerima Pinjaman pada tanggal yang telah disepakati.
- Memberikan informasi terkait kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman kepada Penerima Pinjaman.
Pasal 6: Kewajiban Pihak Penerima Pinjaman
Penerima Pinjaman berkewajiban untuk:
- Menggunakan pinjaman sesuai dengan tujuan yang disepakati.
- Membayar bunga dan pokok pinjaman tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Apabila
terjadi perselisihan terkait perjanjian ini, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak mencapai kata sepakat,
maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 8: Ketentuan Penutup
- Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pemberi Pinjaman
Joko Prabowo
(Tanda Tangan)
Penerima Pinjaman
Rina Sari
(Tanda Tangan)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor: 03/SP-KS/IV/2024
Pada hari ini, tanggal 1 April 2024, di Surabaya, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: PT. Maju Jaya
Alamat: Jl. Bunga No. 45, Surabaya
No. NPWP: 12.345.678.9-012.345
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Andi Budi
Jabatan: Direktur Utama
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.Nama: CV. Sejahtera
Alamat: Jl. Pelangi No. 25, Surabaya
No. NPWP: 98.765.432.1-987.654
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Siti Rahayu
Jabatan: Direktur
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.
Pasal 1: Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari surat perjanjian ini adalah untuk mengatur kerja sama
antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam bidang distribusi
produk-produk makanan dan minuman.
Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama
- Pihak Pertama akan menyediakan produk makanan dan minuman kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua bertanggung jawab untuk memasarkan dan mendistribusikan produk tersebut di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Pasal 3: Jangka Waktu Kerja Sama
Kerja
sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 1 April
2023 hingga 31 Maret 2025. Setelah berakhirnya masa kerja sama, para
pihak dapat memperpanjang perjanjian ini dengan kesepakatan bersama.
Pasal 4: Pembagian Keuntungan
- Keuntungan dari penjualan produk akan dibagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan perbandingan 60% untuk Pihak Pertama dan 40% untuk Pihak Kedua.
- Pembagian keuntungan akan dilakukan setiap akhir bulan berdasarkan laporan penjualan yang disusun oleh Pihak Kedua.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan produk sesuai dengan kesepakatan dan dalam keadaan baik.
- Memberikan pelatihan dan dukungan pemasaran kepada Pihak Kedua jika diperlukan.
Pasal 6: Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Memasarkan produk dengan cara yang baik dan etis.
- Menyampaikan laporan penjualan secara berkala kepada Pihak Pertama.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Segala
sengketa yang mungkin timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan
diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Apabila tidak
mencapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang
berwenang.
Pasal 8: Ketentuan Penutup
- Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama
PT. Maju Jaya
Andi Budi
(Tanda Tangan)
Pihak Kedua
CV. Sejahtera
Siti Rahayu
(Tanda Tangan)
Surat perjanjian di atas merupakan contoh-contoh yang dapat digunakan dalam berbagai kepentingan hukum. Masing-masing perjanjian memiliki struktur dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenis kesepakatan yang dibuat. Penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyetujui isi perjanjian agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Dalam membuat surat perjanjian, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
- pengertian surat perjanjian sewa menyewa
- pengertian surat perjanjian jual beli
- pengertian surat perjanjian kerjasama
- fungsi surat perjanjian kontrak kerja
- contoh surat perjanjian kontrak
- contoh surat perjanjian kerjasama
- surat perjanjian kesepakatan
- macam-macam surat perjanjian
- Materi SMK
Posting Komentar